Belajar Perbedaan Pajak UD, CV & PT
Assalamualaikum wr wb
Hello Good People
Masih beraama dengan Koko Noor Education, kali ini koko akan share tentang pajak wajib pada UD, CV & PT
1. Apa sih Pajak ?
2. Apa sih UD ?
3. Apa sih CV ?
4. Apa sih PT ?
Oke kita jelaskan secara singkat, padat dan berisi
Definisi :
1. Pajak
Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1.
Adalah merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa.
Resiko jika warga negara tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi administrasi pajak atau sanksi pidana pajak.
Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sekarang ini mencapai Rp4,5 juta setiap bulan atau sekitar Rp54 juta per tahun.
Jika penghasilan Anda mencapai Rp4,5 juta per bulannya, maka akan dikenakan pajak.
Sementara itu, bagi seorang wirausaha atau pengusaha yang memiliki omzet rutin maka tarif PPH sebesar 0,5% diberlakukan dari jumlah peredaran bruto atau omzet hingga mencapai Rp4,8 miliar untuk satu tahun pajak.
2. UD
UD merupakan singkatan dari Usaha Dagang. Ini adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Usaha Dagang sering digunakan oleh pengusaha pemula atau UMKM karena proses pendiriannya yang relatif lebih mudah dan tidak memerlukan badan hukum.
3. CV
Kepanjangan dari CV dalam konteks usaha adalah Commanditaire Vennootschap. Ini adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua atau lebih orang, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer (penanam modal terbatas) dan sekutu lainnya sebagai sekutu komplementer (pengelola). CV merupakan bentuk badan usaha yang populer karena proses pendiriannya yang relatif mudah.
4. PT
Kepanjangan dari PT dalam konteks usaha adalah Perseroan Terbatas. Ini adalah bentuk badan usaha yang memiliki modal dari saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Comments
Post a Comment